Halaman ini digunakan untuk mengelola data Pemerintah Desa mengelola data Aparat Pemerintah Desa dan mengatur penandatangan surat.
Menggunakan Modul Pemerintah Desa
Menambah Data Aparat Pemerintah Desa
Klik Dari Database Penduduk jika aparat berasal dari warga desa. Sedangkan jika aparat berasal dari warga luar desa, silakan klik Tidak Terdata. Perhatikan gambar berikut.
Jika Anda menambahkan data aparat dari database penduduk, langkah berikutnya adalah :
a. Pilih aparat
b. Lengkapi data yang dibutuhkan
c. Tambahkan foto aparat,
d. Klik _Aktif _
e. Klik Simpan.
Jika Anda menambahkan data aparat dari warga luar desa, setelah Anda meng-klik tombol Tidak Terdata langkah selanjutnya adalah :
a. Isikan data aparat pada form yang tersedia
b. Tambahkan foto aparat
c. Klik Aktif
d. Klik Simpan
Mengubah Data Aparat Pemerintah Desa
Di form yang ditampilkan, ubah data seperlunya.
Klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan yang telah dilakukan.
- Centang checkbox pada aparat pemerintah desa yang ingin dihapus.
- Klik tombol Hapus Data Terpilih.
Mengatur Urutan Aparat Pemerintah Desa
Pengaturan Penandatangan Surat
Dalam aturan tata naskah dinas, pejabat yang dapat menandatangani atas namanya sendiri hanyalah kepala (dalam lingkup desa adalah Kepala Desa). Jika dalam situasi kepala desa tidak berkedudukan di Kantor Desa, maka penandatangan surat harus menggunakan atas nama (a.n.). Secara hierarki yang bisa menandatangani atas nama Kepala Desa adalah Sekretaris Desa.
Lantas, bagaimana jika Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berkedudukan di Kantor Desa? Jika kedua pejabat tersebut tidak berkedudukan di Kantor Desa, maka penandatangan surat menggunakan untuk beliau (u.b.), yang nantinya akan ditandatangani oleh perangkat desa yang berkepentingan.
Berdasarkan uraian di atas, maka pengaturan default untuk penandatangan surat adalah sebagai berikut.
- Klik a.n. pada jabatan Kepala Desa.
- Klik u.b. pada jabatan Sekretaris Desa. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut.